Jati Diri Koperasi

Jati Diri Koperasi

Menurut pernyataan International Cooperative Alliance (ICA) dalam Kongres ke-100 di Manchester pada tanggal 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan–kebutuhan dan aspirasi–aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis.

Ciri-ciri Koperasi
  1. Wujud koperasi adalah sebagai perkumpulan otonom yang mewadahi kerjasama antar anggota secara sukarela. Koperasi bukan himpunan modal tetapi merupakan himpunan orang.
  2. Motif orang masuk menjadi anggota koperasi adalah bukanlah untuk mencari keuntungan melainkan menolong diri sendiri melalui kerja sama.
  3. Agar motif menolong diri sendiri melalui kerja sama dapat di wujudkan, maka koperasi yang merupakan perkumpulan orang yang fungsinya bukan sebagai organisasi sosial melainkan sebagai organisasi ekonomi (perusahaan). Ini berarti koperasi memiliki dua aspek organisasi dan usaha.
  4. Manifestasi dari mengorangkan anggota dalam koperasi sebagai perkumpulan orang yang berfungsi sebagai badan usaha yang di miliki, dikelola, dan di manfaatkan oleh anggotanya.
Nilai-nilai Koperasi
  1. Menolong diri sendiri
  2. Tanggung jawab sendiri
  3. Demokrasi
  4. Persamaan
  5. Keadilan
  6. Kesetiakawanan (Solidaritas)
Prinsip Koperasi menurut UU No. 25/1992
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal;
  5. Kemandirian;
  6. Pendidikan perkoperasian;
  7. Kerja sama antar koperasi;
Hubungi kami di 07115564275
Kirim email ke kami ksprukun@gmail.com